Untuk diketahui, RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Seiring waktu, terjadi pemindahan kepemilikan dari PSCN ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 6 Desember 1962.
Dalam perjalanannya, bank menyerahkan sertifikat tanah hak milik RS Sumber Waras ke Suparmin. Padahal, RS Sumber Waras sudah beralih ke YKSW dengan Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Muljadi.
Kasus pun bergulir ke pengadilan dan Suparmin duduk di kursi pesakitan. Pada September 2015, Suparmin dihukum 18 bulan penjara. Keadaan berbalik yaitu ia dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 16 November 2015.
(Awaludin)