Ia menambahkan, nantinya pertemuan itu akan membicarakan ihwal pengembalian uang Rp191 miliar. Sebab, kata dia, ketika Dinas Kesehatan DKI memintanya, mereka tak bersedia untuk mengembalikan.
"Ternyata di dinas kesehatan sudah menagih dan dari RS Sumber Waras tidak merasa ada dasarnya kembalikan Rp191 miliar," tandasnya.
Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menghukum Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin selama 1 tahun 6 bulan penjara. MA menilai Suparmin melakukan kejahatan penggelapan dalam kasus pemindahan kepemilikan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Informasi yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan dari pemohon untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 231/PID/2015/P.T.DKI tanggal 16 November 2015 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1222/Pid.B/2015/PN.Jkt.Brt tanggal 23 September 2015.
Oleh karena itu, MA telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Suparmin dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu dalam putusan, MA juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.