TB Hasanuddin membeberkan DPR RI tidak memiliki kewenangan dalam penunjukan jabatan yang ada dibawah Panglima TNI. Namun berdasarkan pengalaman, untuk mengantinya harus memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsda).
"Syaratnya adalah bintang tiga salah satu diantaranya adalah wakil kepala staf angkatan udara, jadi syaratnya untuk menjadi bintang empat harus diambil dari bintang tiga, kalau dilihat dari diantara bintang tiga yang kemudian masih panjang masa pensiunnya kurang lebih 2,5 tahun atau 3 tahun ya menurut hemat saya adalah wakil kepala staf angkatan udara," tutupnya.
(Rachmat Fahzry)