(Baca juga: Gagas Poros Baru di Pilgub Jatim, Ketum Gerindra-PAN-PKS Bakal Adakan Pertemuan Khusus)
Namun demikian, Hendro menyatakan surat tugas tersebut bukan sebuah rekomendasi. Sebab usulan dari La Nyalla terkait pencalonan Gubernur Jatim saat ini masih dalam proses. Surat tugas sendiri isinya meminta La Nyalla untuk memastikan dukungan dari partai lain.
"Serta menyiapkan kelengkapan pemenangan. Surat tugas ini sendiri batas waktunya sampai tanggal 20 Desember," ungkap Hendro.
Gerindra memang tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur - calon wakil gubernur sendiri di Pilgub Jatim 2018. Pasalnya Gerindra memiliki 13 kursi di DPRD Jatim. Padahal syarat minimal parpol atau koalisi parpol bisa mengusung pasangan calon minimal mempunyai 20 kursi.
Sebelumnya, PKS dan PAN sangat intens melakukan komunikasi politik. Bahkan sempat mengusung poros baru yang disebut dengan 'poros emas'. Tujuannya mendukung kandidat diluar Gus Ipul dan Khofifah.
(Ulung Tranggana)