JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Jambi, Arfan mengklaim diperintah atasannya menyuap anggota DPRD Jambi. Dugaan suap tersebut berkaitan pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Arfan, Suseno, saat mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018 oleh KPK.
"Kalau saya bisa ngomong begini aja deh. Pernah main catur belum? Jadi kalau ada raja, kemudian ada patih kemudian itu diskakmat, siapa yang jadi korban? Pionnya kan," kata Suseno, Jumat (15/12/2017).
Baca Juga: Zumi Zola Tegaskan Penyusunan APBD Jambi Sudah Sesuai Prosedur
Dalam struktur pemerintahan, atasan Kadis PUPR Arfan yakni Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, Suseno tidak memberikan secara terang nama yang dimaksud.