Tim penyidik KPK sendiri telah mengantongi bukti dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018.
Dugaan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jambi. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun angaran 2018.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
(Foto Antara/Reno)
Keempat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.