JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut dua raperda mengenai reklamasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, alasan pencabutan didasari pertimbangan tentang lingkungan hidup.
"Pertimbangan lingkungan hidup menjadi faktor utama," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Anies akan melihat kembali setiap pasal dalam dua raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Dia ingin memastikan raperda tersebut berpihak kepada rakyat, termasuk nelayan. "Itu sebabnya raperda yang nanti akan kita susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan,” jelasnya.

Mantan Mendikbud itu menegaskan bahwa nantinya akan ada tim khusus yang bertugas me-review dan menyusun raperda tentang reklamasi. Namun dirinya tidak memaparkan apakah tim tersebut adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).