JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis catatan akhir tahun perlindungan anak Indonesia selama kurun waktu 2017. Ditemukan fakta, KPAI telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 3.849 kasus terkait dugaan pelanggaran terhadap anak.
KPAI mengklaim pengaduan masyarakat mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya. "Jika dilihat dari tren kasus tahunan, pengaduan kasus KPAI mengalami penurunan," kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Susanto menuturkan, penurunan aduan masyarakat ke KPAI disebabkan karena mulai tumbuhnya lembaga-lembaga layanan perlindungan anak di daerah, sehingga pengaduan kasus tersebut cukup dilakukan ke lembaga terdekat.
(Baca Juga: Dalam 2 Tahun, 122 Anak di Sambas Jadi Korban Kekerasan Seksual)
Hal ini, kata dia, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyebutkan anak berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) meningkat sebanyak 90 anak (2.319 menjadi 2.409) dan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) meningkat 179 anak (905 menjadi 1.084) pada 2017.