JAKARTA - Kasus anak berhadapan hukum (ABH) ternyata masih menjadi 'juara' dari deretan kasus lainnya yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal itu tertuang dalam catatan akhir tahun perlindungan anak Indonesia sepanjang 2017.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, kasus ABH masih menjadi yang tertinggi dengan jumlah 1.209 kasus. Lalu, diikuti kasus bidang keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 593 kasus, pornografi dan cyber crime sebanyak 514 kasus.
Menurutnya, sejak 2016, kasus bidang pornografi dan cyber crime jumlahnya terus bertambah menggantikan posisi bidang pendidikan.
"Pada kasus anak berhadapan dengan hukum, anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 530 sedangkan anak sebagai korban 477. Dari data tersebut, KPAI berpandangan bahwa anak saat ini tidak lagi hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku," kata Susanto di Kantor KPAI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
(Baca Juga: Sepanjang 2017, KPAI Terima 3.849 Aduan Kasus Pelanggaran Anak)
Kendati begitu, menurut Susanto anak pelaku tersebut juga merupakan 'korban' dari problem pengasuhan di keluarga maupun situasi lingkungan yang kurang mendukung. Tingginya perceraian yang angkanya mencapai 19,9 persen pada 2016 menyebabkan konflik orangtua berdampak kepada anak masih terbilang tinggi.
Padahal, hal terbaik bagi anak menjadi prioritas orangtua. KPAI pun mendorong reformasi hukum perlindungan anak pasca-perceraian orangtua dengan mendorong kepastian hak kuasa asuh, pemenuhan akses bertemu, dan pemenuhan hak nafkah.
Selain itu, KPAI mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi The Hague Convention on Child Abduction sebagai dorongan mekanisme pemenuhan hak anak dari 'penculikan' oleh salah satu orangtua di level nasional.
(Baca Juga: Duel Antarpelajar Bisa Dicegah, Ini Masukan dari Kapolda Jabar untuk Pihak Sekolah)
Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti kasus-kasus pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya. Menurut Susanto, hal ini menjadi problem di era digital kekinian.
"Pada satu kasus pornografi dan kejahatan terhadap anak di dunia maya bisa jadi tindakan kriminalitasnya sedikit. Namun demikian, korbannya bisa ratusan bahkan ribuan," ungkap Susanto.
Untuk itu, diperlukan upaya maksimal untuk melakukan identifikasi korban kekerasan seksual terhadap anak di dunia maya agar mereka mendapatkan rehabilitasi optimal.
"Selain itu, literasi internet sehat kepada anak sudah hafus menjadi keharusan di era globalisasi yang perlu diikuti dengan kebijakan informatika yang ramah anak," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.