Dalam penggerebekan tersebut BNN mengamankan sebanyak 120 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Mereka pun langsung diamankan ke Kantor BNNK DKI Jakarta.
BNN juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai pemilik serta pembuat narkoba di Diskotek MG International Club. Kelimanya yakni Ferdiansyah, Dedi Wahyudi, Mislah, dan Fadli.
Sementara satu tersangka lain yaitu Rudi, diduga sebagai pemilik serta operator pabrik, masih dalam pengejaran petugas. BNN pun telah menyegel tempat hiburan malam yang dijadikan pabrik narkoba itu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melangar Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
(Awaludin)