(Baca Juga: Jadi Pabrik Narkoba, Diskotek MG Ditutup Permanen)
Selain itu, BNN juga menetapkan lima orang tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui sebagai pengelola diskotek MG, bernama Rudi.
Adapun untuk untuk kelima orang yang ditetapkan tersangka adalah Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). Mereka jadi tersangka terkait pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut.
(Arief Setyadi )