Sebelumnya, tim kuasa hukum Setnov membandingkan tiga dakwaan korupsi e-KTP yang diantaranya yakni, dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.
Tim kuasa hukum Setnov juga membandingkan nama-nama yang turut serta terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP lewat tiga dakwaan. Bukan hanya itu, kubu Setnov juga membeberkan lenyapnya nama-nama politikus besar penerima uang panas e-KTP.
Setya Novanto sendiri telah didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Mufrod)