Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahun 2017, Polisi Tangani 1.763 Kasus Kejahatan Siber

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |09:18 WIB
Tahun 2017, Polisi Tangani 1.763 Kasus Kejahatan Siber
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Polda Jambi menangani 159 kasus dan diselesaikan sebanyak 5 kasus. Rincian kasus yang ditangani adalah tujuh kasus konten pornografi, 30 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 76 kasus penipuan, tujuh kasus menyebarkan rasa permusuhan, 10 kasus pengancaman, serta enam kasus illegal access.

Sepanjang Januari-Oktober 2017, Polda Riau menangani tujuh kasus kejahatan siber, yakni konten pornografi (1 kasus), penghinaan dan pencemaran nama baik (4), menyebarkan rasa permusuhan (1), dan pencurian identitas (1). Dari keseluruhan, Polda Riau menyelesaikan satu kasus.

Sementara itu di Polda Bengkulu menangani, satu kasus konten pornografi, delapan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik, dua kasus pemerasan, 10 kasus penipuan, satu kasus konten pengancaman, sehingga jumlahnya ada 22 kasus kejahatan siber yang ditangani, dan belum ada yang diselesaikan.

Polda Bangka Belitung (Babel) pada 2017 menangani 28 kasus dan baru diselesaikan satu perkara. Rinciannya, lima kasus konten pornografi, 12 pencemaran nama baik, satu kasus pemerasan, dan 10 kasus penipuan.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang paling banyak menangani kasus kejahatan siber dengan total 544 kasus yang masuk dan telah diselesaikan sebanyak 497 perkara. Kejahatannya adalah 19 kasus konten pornografi, 113 penghinaan dan pencemaran nama baik, 302 kasus penipuan, 17 kasus menyebar rasa permusuhan, konten pengancaman 20 kasus, 42 kasus illegal access, 4 kasus illegal intercept, 3 kasus defacing, 6 perkara DDOS defacing, dan 10 kasus pencurian identitas.

Sementara Polda Jawa Barat (Jabar) setidaknya menangani 146 kasus dan diselesaikan 123 perkara. Rinciannya, 28 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 87 kasus penipuan, 3 kasus penyebar rasa permusuhan, 8 kasus pengancaman, 14 kasus illegal access, 4 kasus illegal intercept, 1 kasus DDOS, dan 1 kasus pencurian identitas.

Polda Banten menangani sebanyak 50 perkara kejahatan siber dan baru diselesaikan sebanyak lima kasus. Perkara konten pornografi sebanyak delapan perkara, penghinaan dan pencemaran nama baik 26 kasus, pemerasan satu kasus, penipuan delapan kasus, menyebar rasa permusuhan satu kasus, illegal access dua kasus dan satu kasus defacing.

Lalu, Polda Jawa Tengah (Jateng) di tahun 2017 menangani 31 perkara dengan penyelesaian 10 kasus kejahatan siber. Setidaknya ada satu kasus konten pornografi, satu kasus penghinaan dan pencemaran nama, 26 kasus penipuan, satu kasus menyebar rasa permusuhan, satu kasus illegal access, dan satu kasus DDOS.

Polda Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2017 menangani kejahatan siber sebanyak 72 kasus dan 18 perkara telah diselesaikan. Untuk konten pornografi terdapat dua kasus, perjudian online satu kasus, penghinaan dan pencemaran nama baik 21 kasus, pemerasan dua kasus, penipuan 26 kasus, menyebarkan rasa permusuhan satu kasus, konten pengancaman tujuh kasus, illegal access tujuh kasus, DDOS empat kasus dan satu kasus pencurian identitas.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement