Sementara itu di Polda Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2017 menangani total 80 kasus dengan penyelesaian perkara kejahatan siber sebanyak 21. Rinciannya, sembilan kasus konten pornografi, 21 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 21 kasus, kasus penipuan 41, menyebar rasa permusuhan tiga kasus, konten pengancaman tiga kasus, satu kasus illegal access, dan pencurian identitas sebanyak satu kasus.
Kemudian, di tahun 2017, Polda Bali setidaknya menangani 18 kasus kejahatan siber dan belum ada yang bis diselesaikan, kasus itu antara lain, satu kasus konten pornografi, satu kasus perjudian online, tiga kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, lima kasus penipuan, satu kasus pengancaman, dan tujuh kasus illegal access.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani satu kasus konten pornografi, 13 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, dan satu kasus penipuan. Total penanganan sebanyak 15 perkara dan penyelesaian baru dua kasus.
Sementara itu, di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2017 hanya menangani empat perkara kejahatan siber, dua di antaranya telah diselesaikan. Kejahatan itu hanya terjadi pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan empat perkara.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di tahun 2017 hanya menangani dua perkara kejahatan siber, yang terdiri dari satu kasus konten pornografi dan satu kasus pemerasan.
Lalu, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani sembilan kasus kejahatan siber dan dua di antaranya telah diselesaikan. Kasus itu terdiri dari empat konten pornografi, dua kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dan satu kasus menyebarkan rasa permusuhan.
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani dua kasus konten pornografi, namun telah diselesaikan, penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak dua kasus, satu kasus penyelesaian perkara pengancaman. Sehingga tahun 2017 ini ada dua total kasus masuk dan penyelesaian perkara sebanyak enam kasus.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2017 menangani kejahatan siber sebanyak 21 perkara dan dua diantaranya telah diselesaikan, kasus itu terdiri atas lima konten pornografi, dua kasus perjudian online, penghinaan dan pencemaran nama baik sebanyak empat kasus, penipuan empat kasus, satu kasus menyebarkan rasa permusuhan dan dua kasus pengancaman.