Wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani sebanyak 25 kasus kejahatan siber dan baru tiga yang diselesaikan. Kasus itu terdiri dari, dua konten pornografi, dua perjudian online, dua penghinaan dan pencemaran nama baik, delapan kasus penipuan, tiga menyebarkan rasa permusuhan, satu pengancaman dan empat pencurian identitas.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan lima perkara dari 17 kasus kejahatan siber yang masuk. Adapun kasus itu terdiri dari, dua konten pornografi, 11 pencemaran nama baik, dan empat kasus penipuan.
Untuk Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2017 menangani 11 perkara dan empat diantaranya telah diselesaikan. Rinciannya adalah, satu kasus konten pornografi, sembilan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan satu illegal access.
Polda Sulawesi Utara menyelesaikan dua kasus dari total perkara sebanyak 37 di tahun 2017. Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terdapat 31 kasus, tiga kasus penipuan, satu kasus pengancaman, illegal access satu kasus, dan defacing satu kasus.
Kemudian, Polda Gorontalo menangani 13 perkara kejahatan siber dan empat telah diselesaikan. Untuk konten pornografi terdapat tujuh kasus, penghinaan dan pencemaran nama baik empat kasus, penipuan satu kasus, dan satu perkara di kasus DDOS.
Selanjutnya di wilayah hukum Polda Maluku yang menangani 32 kasus kejahatan siber, antara lain, tiga konten pornografi, 17 penghinaan dan pencemaran nama baik, 10 kasus penipuan, satu kasus menyebar rasa permusuhan, satu kasus pengancaman. Setidaknya, Polda Maluku telah menyelesaikan 14 kasus cyber crime.
Polda Maluku Utara (Malut) menangani dua kasus konten pornografi, lima kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, satu kasus pengancaman dengan total delapan perkara dan diselesaikan lima kasus.
Sementara di Polda Papua, terdapat satu kejahatan perjudian online dan satu kasus penghinaan dan pencemaran nama baik satu kasus, namun telah diselesaikan. Sedangkan wilayah hukum Polda Papua Barat tidak terdapat satu pun angka kejahatan siber.
Terakhir, penanganan cyber crime yang ditangani Dit Tipidsiber Bareskrim Polri selama 2017 sebanyak 97 kasus dan 37 di antaranya sudah diselesaikan. Kejahatan itu terdiri atas tiga kasus konten pornografi, satu kasus hacking, empat kasus perjudian online, 38 kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, 18 kasus penipuan, 21 kasus menyebarkan rasa permusuhan, dan delapan kasus illegal access.