JAKARTA – Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan mutasi 16 perwira tinggi dan menengah dinilai berbagai kalangan sebagai kebijakan tepat. Sebab, bongkar-pasang jabatan yang dilakukan pendahulunya yakni Jenderal Gatot Nurmantyo dianggap ada prosedur yang ditabrak sehingga dilakukan pembatalan.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman Ponto, menilai perombakan yang dilakukan Jenderal Gatot ada suatu aturan yang tidak dijalankan. Sebab jika prosedur mutasi itu sudah berjalan sebagaimana mestinya, tidak akan dianulir oleh Marsekal Hadi.
"Kalau dibatalkan gitu berarti ada proses yang tidak jalan. Karena umumnya kalau orang baru seperti Panglima ini taat pada aturan, tapi orang lama suka teledor. Mungkin ada prosedur yang dilanggar untuk menghasilkan skep yang dibatalin," ujarnya kepada Okezone, Jumat (22/12/2017).
Menurut dia, Jenderal Gatot dalam melakukan rotasi dua pekan lalu tidak meminta usulan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan Darat dan Laut. Indikasi itu dapat terlihat dari pembatalan mutasi yang dilakukan Marsekal Hadi pada Selasa 19 Desember 2017, tak ada satu pun yang berasal dari matra Angkatan Udara.
"Kalau ada Angkatan Udara yang dibatalin, nah itu baru aneh bin ajaib. Jadi sangat mungkin keputusan itu tidak diputuskan oleh KSAD atau KSAL," imbuhnya.

(Baca: 16 Perwira Tinggi yang Dimutasi Jenderal Gatot Dibatalkan Panglima TNI Marsekal Hadi)
Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan yang dilakukan Marsekal Hadi merupakan suatu upaya untuk melakukan pembenahan di dalam lembaga yang dipimpin. Sebab, kata Soleman, bila hal itu dibiarkan maka sebagai pemegang pucuk pimpinan ia telah membiarkan suatu kesalahan yang dilakukan.
"Karena enggak ada pengusulan. Karena panglima itu memutuskan berdasarkan keputusan kepala staf. Buktinya enggak ada angkatan udara yang dianulir," jelasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan atau menganulir keputusan panglima pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) TNI.
Pembatalan mutasi sejumlah pati itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang ditetapkan 19 Desember 2019. Penganuliran dilakukan terhadap 16 pati dari total 85 pati yang sebelumnya dirotasi Jenderal Gatot.
Ketika dikonfirmasi mengenai penganuliran mutasi itu, Rabu 20 Desember 2017, Marsekal Hadi menjelaskan bahwa dalam mengemban amanah sebagai Panglima TNI dirinya telah melakukan evaluasi berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas TNI ke depan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.