Sebagaimana diketahui, sanksi ini dijatuhkan PBB menyusul sikap keras kepala Korut yang menolak untuk menghentikan uji coba nuklirnya. Pada November lalu, sejumlah sanksi juga sudah dijatuhkan ke Korut. Sanksi itu di antaranya mencakup melarang Pyongyang untuk mengimpor seluruh gas alam cair dan kondensat. Dan melarang Korut untuk mengekspor produk tekstil mereka. Untuk sektor tenaga kerja, semua negara dilarang untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja berpaspor Korea Utara.
BACA JUGA: Terungkap! AS Dorong PBB Berlakukan Embargo Minyak terhadap Korut
Seorang ahli Michael Kirby, yang memimpin penyelidikan PBB atas pelanggaran hak asasi manusia di Korut menyatakan, pengurangan bahan bakar ke Korut ini adalah sebuah langkah yang sangat serius. "Memotong pasokan minyak bumi jelas jelas akan berdampak sangat besar. Sanksi ini akan membahayakan pembangunan ekonomi Korut," terang Kirby.
(Rufki Ade Vinanda)