Sesampainya di rumah setelah pulang sekolah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, sehingga membuat orang tua korban keberatan kemudian melaporkannya kepada pihak sekolah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76-e Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 63 KUHP.
Kepada polisi, ER mengaku melakukan pencabulan karena hasrat seksualnya tidak terpenuhi kendati sudah memiliki istri dan empat anak. “Ketika mau bersetubuh, selalu loyo. Makanya coba-coba di sekolah pada anak didiknya,” ungkap Hadi.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.