BACA JUGA: Pemerintah AS Resmi Umumkan Status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
Sebagaimana diberitakan, pemerintah AS mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel pada 6 Desember 2017. Pengakuan tersebut dilengkapi dengan perintah untuk memindahkan kedutaan besar dari Tel Aviv ke Kota Suci tiga agama tersebut.
BACA JUGA: Israel Persulit Syarat Penyerahan Yerusalem ke Palestina
Keputusan AS itu sontak memicu protes dari negara-negara Arab dan berpenduduk mayoritas Muslim. Palestina sendiri menganggap pengakuan AS tersebut menunjukkan posisi Negeri Paman Sam yang berpihak kepada Israel. Dengan demikian, Amerika tidak lagi pantas menyandang status sebagai mediator negosiasi damai antara Israel dengan Palestina.
(Wikanto Arungbudoyo)