JAKARTA - Tak sedikit anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Memasuki masa pendaftaran, belum satu pun dari mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai wakil rakyat di DPR RI.
"Jadi sampai dengan hari ini belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan Pilkada," ujar Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
(Baca: Bawaslu Minta ASN, TNI/Polri Netral karena Banyak yang Maju di Pilkada Serentak)
Menurut Taufik sudah menjadi kewajiban bila anggota legislatif yang berniat maju pencalonan di Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Bila tetap tak mundur, menurut Taufik Komisi Pemilihan Umum secara otomatis akan menggugurkan pencalonan saat dilakukannya verifikasi.
"Kalau pun misalnya tak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPUD malah digugurkan, kan sayang," jelas Taufik.
Tak hanya anggota DPR saja, aturan ini juga harus ditaati oleh calon kepala daerah yang berlatarbelakang profesi TNI, Polri, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(Baca juga: Bawaslu RI: Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Mundur Usai Penetapan KPU)
Untuk itulah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap para calon kepala daerah baik itu yang berprofesi sebagai anggota DPR, TNI, Polri dan PNS haruslah segera mengurus surat pengunduran dirinya.
"Pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita imbau secepat mungkin jangan sampai kelupaan," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah nama anggota DPR ikut dalam Pilkada di sejumlah daerah tahun 2018. Di antaranya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman dan Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilgub NTT, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin di Pilgub Jawa Barat, serta Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy di Pilgub Riau.
Adapula, Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkiefkimansyah di Pilgub NTB.
Berdasarkan keterangan KPU, batas pendaftaran kelapa daerah akan berakhir pada 10 Januari 2018. Setelah itu dilanjutkan pada tahap verifikasi hingga tanggal 27 Januari 2018.
Sementara itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala yang lolos pada 12 Februari 2018. Untuk pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018.
(Ulung Tranggana)