Seperti diketahui Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri No 29 Tahun 2017. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong menyebut, SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Dasar memberhentikan orang nomor satu di Kabupaten Talaud itu berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Utara No 100/2912/Selcr-R0.Pemotda tanggal 31 Oktober 2017 perihal teguran; Surat Gubernur Sulawesi Utara No 098/ 3062/sekr.Ro. Pemotda tanggal 9 November 2017 perihal laporan; surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 12 Desember 2017.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Biro Pamerintahan dan Otonomi Daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud) melakukan perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat) dari tanggal 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Tim Kemendagri, lanjut Kumendong, sebelumnya telah datang langsung ke Talaud untuk melakukan investigasi, termasuk mengonfirmasikan langsung ke Bupati Talaud tentang pelanggaran yang dibuat. (erh)
(Khafid Mardiyansyah)