Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |18:36 WIB
Pengamat: Jika Pemilu 2019 Diikuti Parpol yang Tak Diverifikasi, Hasilnya Cacat Hukum
Ilustrasi
A
A
A

"Verifikasi faktual itu satu rangkaian proses. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, jadwal pelaksanaan verifikasi faktual dimulai tanggal 15 Desember 2017 dan rekapitulasinya berakhir tanggal 17 Februari 2018," ungkap Said.

Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 sendiri dibacakan pada tanggal 11 Januari 2018. Artinya, jelas Said, proses verifikasi faktual sesungguhnya belum selesai karena masih berproses. Jadi ketika tanggal 11 Januari 2018 MK memerintahkan semua parpol harus diverifikasi faktual, maka KPU masih dalam tenggang waktu untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

"Benar Putusan MK memang berlaku prospektif atau forward looking dan tidak berlaku retroaktif atau backward looking, tetapi pada kasus Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 tidak bisa dikatakan tahapan verifikasi faktual sudah terlewat. Tahapannya masih berjalan dalam satu rangkaian proses," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement