Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |18:52 WIB
PSI Percaya KPU Akan Verifikasi Faktual Semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Diskusi 'Kampanye Hitam' di Jakarta (Iqbal/Okezone)
A
A
A

Kendati begitu, dirinya yakin semua parpol akan menerima keputusan MK tersebut. Pasalnya keputusan tersebut sudah matang dan disahkan. "Saya percaya teman Parpol lain akan menjalankan itu. Ini keputusan MK sudah baik karena menyamaratakan," tandasnya.

Sebelumnya MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khusus Pasal 173 ayat (3), awalnya partai politik yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement