Kendati begitu, dirinya yakin semua parpol akan menerima keputusan MK tersebut. Pasalnya keputusan tersebut sudah matang dan disahkan. "Saya percaya teman Parpol lain akan menjalankan itu. Ini keputusan MK sudah baik karena menyamaratakan," tandasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khusus Pasal 173 ayat (3), awalnya partai politik yang telah lolos verifikasi di Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah. Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.
(Salman Mardira)