Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Percaya KPU Bisa Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |14:41 WIB
Mendagri Percaya KPU Bisa Laksanakan Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu.

Rapat ini kembali melakukan pembahasan lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual. Akan tetapi pihak DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih melakukan rapat internal terlebih dulu di ruangan Komisi II.

Mendagri mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada KPU terkait melakukan variasi dalam melakukan pelaksanaan verifikasi faktual. Namun, ia menekankan agar di dalam pelaksanannya harus tetap sesuai dengan koridor undang-undang dan putusan MK.

"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU dan keputusan MK ya silakan. Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri ya sudah," ujar Tjahjo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

(Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Taati Putusan MK Verifikasi Semua Parpol)

Mantan Sekjen PDIP ini menambahkan, dirinya percaya pihak KPU bisa menyiasati pelaksanaan verifikasi faktual supaya berjalan lancar sesuai koridor undang-undang dan tetap berpegang pada putusan MK yang final dan mengikat.

"Saya percayalah. KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU. Tanpa mengubah UU. Tidak melanggar putusan MK yang final dan mengikat," tukasnya. (Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Tak Intevensi KPU Lakukan Verifikasi Faktual)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement