(Baca Juga: Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah Jika KPU Tak Verifikasi Semua Parpol)
Sebelumnya hasil rapat sementara antara Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan agar KPU tetap harus menjalankan verifikasi partai politik (parpol) sebagaimana yang diperintahkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK).
Namun, DPR meminta KPU agar tetap mengumumkan penetapan partai yang lolos di Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 17 Februari 2018.
“KPU tetap verifikasi. Silakan jalan, tapi soal waktu, jangan sampai jadi hambatan. Kita tetap minta tanggal 17 Februari partai mana yang lolos sebagaimana panduan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
(Mufrod)