(Baca Juga: Lima Perampok Koperasi di Kuningan Ambruk Ditembak Polisi)
Adi mengaku, akun taksi online yang digunakannya milik temannya bernama Helmi Refian. Sementara kendaraan mobil pun, bukan miliknya melainkan milik saudara Adi.
"Enggak ada niat (merampok) cuma tergiur aja lihat handphone korban," tandasnya.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi pun harus mendekam di balik jeruji besi, ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi terapkan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )