Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Balon Independen Tak Penuhi Syarat, Petahana Deliserdang Lawan Kotak Kosong

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2018 |17:04 WIB
2 Balon Independen Tak Penuhi Syarat, Petahana Deliserdang Lawan Kotak Kosong
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Dua bakal pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada Kabupaten Deliserdang tahun 2018, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua calon independen itu disebut tidak dapat memenuhi jumlah berkas dukungan yang disyaratkan KPU untuk mendaftar.

Dengan kondisi itu, Pilkada kabupaten yang mengepung Kota Medan itu berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon, yakni bakal calon Azhari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, yang merupakan bakal pasangan petahana.

Menanggapi hal itu, Sofyan Nasution mengaku kecewa dengan KPU Deliserdang. Sofyan yang juga Ketua DPD Partai Perindo Deliserdang itu pun berencana menggugat KPU Deliserdang hari ini.

(Baca Juga: 13 Pasangan Calon Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2018, Siapa Saja Mereka?)

"Kami sangat kecewa dan keberatan. KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup. Hari ini kita akan ke Panwas Deliserdang untuk menggugat ini," kata Sofyan Nasution, Senin (22/1/2018).

Komisioner KPU Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Bobby Indra Prayoga menyebutkan, kedua balon independen itu tidak memenuhi syarat sampai verifikasi perbaikan dukungan KTP.

Saat verifikasi pertama, dukungan KTP kepada pasangan Mion Tarigan-Zainal Abidin dan Sofyan-Jamilah menyerahkan KTP di atas dukungan minimal, yakni 90 ribuan lebih. KPU menetapkan jumlah dukungan sebanyak 87 ribuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement