Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Empat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)