Pelaku kerap melakukan penganiayaan seperti pemukulan ke kepala FS menggunakan gayung, terkadang menggunakan sandal, dan termasuk ada luka tusukan di dada maupun di punggung korban.
Lalu di bagian kemaluan FS juga ada bekas luka akibat diremas atau dicubit sehingga mengakibatkan luka serta trauma berkepanjangan.
"Kepada pelaku, kita terapkan Pasal 80 Ayat (1) Yu 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," tandasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.