JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil bakal diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Untuk diketahui, telah beredar surat pemanggilan dengan nomer S.pgl/442/1/2018/ Dit Reskrimsus dengan nomer LP/802/IX/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus. adapun surat perintah penyidikan SP Dik/752/XI/2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus.
Surat tersebut ditujukan kepada Sofyan Djalil perihal dimintai keterangan soal dugaan kasus proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
(Baca Juga: Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sofyan akan diperiksa berstatus sebagai saksi yang di jadwalkan pada hari Senin 29 Januari 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu menteri Kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ya betul," katanya kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Namun, Argo tidak bisa membeberkan secara rinci apa yang akan ditanyakan kapada Sofyan Djalil. "Nanti penyidik yang akan memeriksa beliau di kantor," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)