Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:30 WIB
KPK Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Pemeriksaannya kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia sendiri telah memenuhi pemanggilan penyidik lembaga antirasuah.

(Baca Juga: Ditanya Siap Ditahan, Wali Kota Mojokerto Tertawa Kencang)

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam, Masud langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK. Dia tak memilih bungkam kepada awak media yang menanyakan seputar pemeriksaannya hari ini.

KPK menetapkan Masud sebagai tersangka lantaran penyidik telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut. Masud diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Wali Kota Mojokerto Ngaku Siap Dijebloskan ke Penjara)

Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement