(Baca Juga: Tarik Ulur KPK & Kemendagri Atas Status Tersangka Zumi Zola)
"Kami harap nanti ketika dipanggil datang dan kooperatif dalam proses hukum," ujar Febri.
Kendati begitu, Febri belum mau merinci kapan pemeriksaan Zumi sebagai tersangka akan dilakukan. Dia menyebut, itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Rencana pemanggilan atau pemeriksaan tersangka bergantung pada kebutuhan penyidikan," ujar Febri.
Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.