JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan upaya pemerintah untuk mengatur pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sebatas wacana. Namun nantinya apabila dilaksanakan kata Lukman dana tersebut akan dikelola oleh Baznas dan lembaga amil zakat lainnya.
"Baznas itu Badan Amil dan Zakat Nasional ini sebuah badan khusus dibuat negara untuk menghimpun dan mendayagunakan dana zakat. Ini badan bukan eksekutif dan pemerintah. Ini badan sendiri yang lahir atas Undang-Undang," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu, (07/02/2018).
Selain Baznas kata Lukman, ada sejumlah lembaga lain untuk menghimpun dan mendayagunakan dana tersebut yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan ormas Islam dan kalangan yang sejauh ini sudah bekerja secara profesional. Lukman juga membantah isu yang menuding bahwa dana tersebut untuk kepentingan tahun politik.
(Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Wacana Zakat 2,5% bagi PNS)
"Jadi tidak benar yang menyatakan pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan tahun politik. Ini semata mata ingin mengoptimalisasikan dana potensi besar," ungkapnya.