Dirinya juga mempertanyakan keberadaan Pansus yang hanya berdasar pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 6 Tahun 2011, padahal Perdasus itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami pertanyakan keabsahan Pansus ini, jadi kami menuntut KPU Papua tetap melaksanakan tahapan pilakda yang telah ada," tegasnya.
Jikapun tidak, pihaknya mengancam akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk Pansus yang menyalahi aturan akan dipidanakan.
"Ya kalau tidak ikut aturan maka KPU kami laporkan ke DKPP, sementara Pansus kami akan Pidanakan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Aktivis Papua Leo Himen juga mengkritisi keberadaan Pansus. Menurutnya Pansus DPR Papua telah gagal paham hingga ikut campur dalam Pilkada.
"DPR Papua berbicara Perdasus ini kan keliru di dalam susunan struktur peraturan ada undang-undang dan lainnya dan terakhir Pergub dan Perdasus. Kalau produk hukum di atas memerintahkan di bawah maka produk hukum di bawah itu gugur demi hukum. Dan tidak ada produk hukum lebih kecil mengatur undang-undang itu tidak ada ceritanya DPR Papua ini gagal paham," katanya.