Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kesepakatan rapat RUU MD3 hanya sampai 2019. (Foto: Okezone)
"Di DPR mekanismenya siapa partai pemenang pemilu urutan pertama akan jadi ketua, urutan kedua sampai kelima akan jadi wakil ketua. Itu sudah sangat adil," jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Ia mengatakan pembahasan kali ini juga disepakati akan berlaku hingga 2019. Setelah itu, kembali pada mekanisme proporsional pemenang pemilu.
"Sesuai apa yang dilaporkan oleh panja, kami menyepakati bahwa jumlah pimpinan yang menjabat hanya berlaku sampai 2019 dan sesudah 2019 kembali ke mekanisme sesuai dengan sebelumnya. Hanya kesepakatan kita proporsional pemenang pemilu di tingkat DPR sesuai dengan peraturan yang existing," tutur Yasonna.