Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |07:23 WIB
Kecewa Putusan MK soal Pansus Hak Angket, Ini Langkah yang Diambil KPK
Gedung KPK. (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK)

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan pemohon terkait uji materi Pasal 79 ayat 3 tentang MD3 terkait angket bentukan DPR terhadap KPK. Dengan demikian, pansus angket bentukan DPR sendiri dianggap sah menurut MK.

Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.

Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yanag independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif. (Qlh)

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement