(Baca Juga: Tangkal Hoax, Pemerintah Diimbau Ubah Strategi Kampanye)
Untuk itu, agar tidak dianggap fitnah kata Fadil, apa yang disampaikan harus memiliki dasar dan fakta-fakta yang jelas. Misal kata Dia keluhan mengenai harga itu harus ada kwitansinya, atau soal pelayanan yang lama maka harus tau SOP pelayanan seperti apa.
"Kalau fitnah itu kan sesuatu yang tidak berdasar tidak ada datanya. Jadi, ibu harus menyampaikan bahwa data itu benar dan valid misal harga ada kwitansinya, misalnya oelayanan lama maka harus ada SOP pelayanan karena hukum harus melihat fakta-fakta," terangnya.
(Arief Setyadi )