(Baca juga: Penambahan Kursi Pimpinan DPR/MPR, Golkar: Fraksi Bersuara Besar Terwakili)
Sehingga, total akan ada enam orang pimpinan DPR dan delapan pimpinan MPR. Tetapi, penambahan tersebut hanya berlaku hingga kurun waktu satu tahun atau sampai 2019. Dan periode berikutnya, tekhnis pemilihan pimpinan DPR maupun MPR kembali pada mekanisme proporsional pemenang Pemilu.
Adapun, penambahan satu kursi di pucuk pimpinan DPR tersebut akan diisi oleh kader PDIP. Hal itu merujuk pada partai pemenang Pemilu tertinggi di 2014. "Karena PDIP merupakan partai pemenang Pemilu 2014, maka jatah penambahan satu kursi Wakil Ketua DPR diberikan kepada PDIP," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)