"Ada dua juta orang pecinta JR-Ance. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance untuk tetap melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun boleh ribut. Biarkan hukum yang berjalan. Semua tetap solid, kita enggak perlu salahkan siapa-siapa. Biarlah keputusan ini. Masih ada di atas manusia, Tuhan," katanya sambil terisak.
BACA: Survei Pilgub Sumut: Elektabilitas Edy-Ijek 33,1% dan Djarot-Sihar 19,2%
JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat setelah fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA terlegalisir yang diajukan JR Saragih dalam berkas pendaftaran, tidak memenuhi syarat.
Hal itu diketahui setelah KPU memverifikasi berkas tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, otoritas yang membawahi SMA Iklas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekolah yang diakui JR sebagai tempatnya belajar.
"Surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah saya itu, ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah masa melengkapi berkas selesai, yakni pada tanggal 22 Januari 2018," tutur JR.