"Sementara surat yang saya sampaikan ditandatangani oleh Kepala Dinas, sebelum masa melengkapi berkas selesai, yakni pada 19 Januari 2018, yang juga sudah ditembuskan ke KPU. Jadi surat siapa yang lebih kuat," tambahnya.
JR Saragih berencana menggugat keputusan penetapan calon itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Gugatan rencananya akan disampaikan esok hari. "Segera, besok kita ajukan," tandas JR.
Keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance, membuat Pilgub Sumut hanya menyisakan dua pasangan, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang didukung Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Golkadr dan PKB.
Sementara pasangan lainnya yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung PDIP dan PPP.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.