"Kedua tersangka berhasil kami ringkus pada Kamis 8 Februari 2018 di lokasi berbeda. Barang buktinya adalah hasil visum korban serta buku daftar mutasi apartemen tempat berlangsungnya kejadian itu," imbuhnya.
(Baca juga: Bermodal Rp2 Ribu, Pria Ini Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri)
Atas perbuatannya, Wandi dan Agoy dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun kurungan penjara.
(Ulung Tranggana)