Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya 'Layani' Pria Lain di Apartemen Ciputat

Hambali , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |03:40 WIB
Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya 'Layani' Pria Lain di Apartemen Ciputat
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Kedua tersangka berhasil kami ringkus pada Kamis 8 Februari 2018 di lokasi berbeda. Barang buktinya adalah hasil visum korban serta buku daftar mutasi apartemen tempat berlangsungnya kejadian itu," imbuhnya.

 (Baca juga: Bermodal Rp2 Ribu, Pria Ini Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri)

Atas perbuatannya, Wandi dan Agoy dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun kurungan penjara.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement