Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya 'Layani' Pria Lain di Apartemen Ciputat

Hambali , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |03:40 WIB
Usai Menyetubuhi, Mahasiswa Ini Paksa Kekasihnya 'Layani' Pria Lain di Apartemen Ciputat
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Kedua tersangka berhasil kami ringkus pada Kamis 8 Februari 2018 di lokasi berbeda. Barang buktinya adalah hasil visum korban serta buku daftar mutasi apartemen tempat berlangsungnya kejadian itu," imbuhnya.

 (Baca juga: Bermodal Rp2 Ribu, Pria Ini Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri)

Atas perbuatannya, Wandi dan Agoy dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukumannya selama 9 tahun kurungan penjara.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement