TANGERANG - Muchtar Effendi alias Habib (60), nekat menghabisi nyawa sang istri yakni Ema (40) dan kedua anaknya Nova (23) dan Tiara (12) di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6/5, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin, 12 Februari 2018.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal sang istri yang baru dinikahinya satu tahun terakhir menggadai kendaraan mobil tanpa sepengetahuan pelaku.
(Baca Juga: Usai Membunuh 1 Keluarga di Tangerang, Pelaku Coba Bunuh Diri)
"Ya, jadi pelaku ini kesal karena, Ema yang merupakan salah satu korban tewas ini telah melakukan jual beli mobil tanpa sepengetahuan pelaku," ujar Harry, Selasa (13/2/2018).
Harry menjelaskan, selama tiga hari sebelum insiden pembunuhan terjadi, keduanya kerap kali cek-cok adu mulut. Puncaknya, pada Senin, 12 Februari 2018 pelaku menyiapkan senjata tajam jenis belati dan membunuh Ema beserta kedua anaknya.
"Jadi memang ada pertengkaran antara keduanya selama tiga hari sebelum kejadian. Dari situlah pelaku berniat membunuh korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.