“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” ucap Jonni.
(Baca juga: JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum )
Seperti diberikan sebelumnya, KPU Sumatera Utara menggugurkan pencalonan pasangan JR-Ance karena berkas pendaftaran yang diajukan pasangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak memenuhi syarat itu adalah berkas legalisir fotokopi ijazah JR Saragih, yang berdasarkan hasil penelitian KPU Sumut, tidak memenuhi syarat. Hal itu karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang mengotorisasi keabsahan fotokopi legalisir ijazah milik JR Saragih itu, mengaku tak pernah melegalisir fotokopi tersebut.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.