"Hingga kini tidak jelas prosesnya bahkan salah satu dari penista agama kasusnya terang-terangan di SP3 seperti kasus Ade Armando," tegasnya.
Hati Habib Rizieq semakin sedih dan kacau balau setelah mengetahui adanya upaya pembebasan terhadap terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Padahal aturan MA sudah jelas tidak bisa ajukan PK karena Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya itu wajib ditolak," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)