JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, untuk menelisik suap tersebut, penyidik lembaga antirasuah hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Notaris atau PPAT, Erna Indrastuti alias Erna Priyono. Sedianya dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Emir, sapaan Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emir diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca Juga: Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Direktur Produksi PT Citilink)