Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Notaris Telisik Suap Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |12:06 WIB
KPK Periksa Notaris Telisik Suap Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: Usut Suap Pengadaan Pesawat, KPK Kembali Periksa Direktur Produksi PT Citilink)

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement