Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Serahkan Diri ke Polisi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |10:23 WIB
Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Serahkan Diri ke Polisi
ilustrasi.
A
A
A

Dalam kasus dugaan penjualan aset Pertamina ini, polisi telah memeriksa dua saksi kunci, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK Waluyo.

Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Gathot Harsono.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.

(Baca Juga: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan)

Atas perbuatannya, Gathot dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement