JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3). Dengan Perppu, menurut Agus masalah keengganan Jokowi menandatangani hasil revisi UU MD3 bisa terselesaikan.
"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas kurang srek seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Agus menjelaskan jika Jokowi tak tanda tangan, maka hasil revisi UU MD3 itu akan aktif menjadi undang-undang dengan sendirinya setelah melewati tengat waktu 30 hari.
"Soalnya dengan tidak di tandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," ucap Agus.
Pernyataan Agus ini berbeda dengan yang diucapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet setuju dengan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Perppu terhadap hasil revisi UU MD3.