Mereka bertiga kemudian pergi ke hotel untuk bertransaksi. Namun, ketika hendak melakukan pijat plus-plus keburu digerebek dan ditangkap polisi. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Tersangka memasarkan pijat plus-plus sesama jenis ini lewat media sosial. Dari tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan, tersangka dapat bagian Rp650 ribu. Sedangkan korban AN dapat bagian Rp150 ribu," ucap Lily, Jumat (23/2/2018).
(Baca Juga: Tegakkan Syariat Islam, Bupati Aceh Besar Keluarkan Instruksi Tutup Salon 'Esek-Esek')
Menurut Lily, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )