Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Pijat Plus-Plus Khusus GayTerbongkar di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |22:30 WIB
Praktik Pijat Plus-Plus Khusus <i>Gay</i>Terbongkar di Surabaya
Ilustrasi pijat plus-plus (Foto: Ist)
A
A
A

Mereka bertiga kemudian pergi ke hotel untuk bertransaksi. Namun, ketika hendak melakukan pijat plus-plus keburu digerebek dan ditangkap polisi. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.

"Tersangka memasarkan pijat plus-plus sesama jenis ini lewat media sosial. Dari tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan, tersangka dapat bagian Rp650 ribu. Sedangkan korban AN dapat bagian Rp150 ribu," ucap Lily, Jumat (23/2/2018).

(Baca Juga: Tegakkan Syariat Islam, Bupati Aceh Besar Keluarkan Instruksi Tutup Salon 'Esek-Esek')

Menurut Lily, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement