Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Pijat Plus-Plus Khusus GayTerbongkar di Surabaya

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |22:30 WIB
Praktik Pijat Plus-Plus Khusus <i>Gay</i>Terbongkar di Surabaya
Ilustrasi pijat plus-plus (Foto: Ist)
A
A
A

SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar praktik pijat plus-plus sesama jenis laki-laki alias gay. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pria yang kedapatan sekamar di sebuah hotel Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.

Selanjutnya, ketiga orang yang masing-masing berinisial FA (29) warga asal Gresik, AN (27) warga Lumajang dan HR (35) warga asal Sumenep. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan FA sebagai tersangka.

Sedangkan AN sebagai korban dan HR sebagai saksi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan kondom, uang senilai Rp1.276. 000 dan dua HP sebagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan menawarkan AN untuk pijat plus-plus sesama jenis laki-laki pada HR Di mana, tarif yang dipatok sekali kencan Rp800 ribu.

(Baca Juga: Gubernur Aceh Tak Larang Waria Kerja di Salon)

Mereka bertiga kemudian pergi ke hotel untuk bertransaksi. Namun, ketika hendak melakukan pijat plus-plus keburu digerebek dan ditangkap polisi. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa.

"Tersangka memasarkan pijat plus-plus sesama jenis ini lewat media sosial. Dari tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan, tersangka dapat bagian Rp650 ribu. Sedangkan korban AN dapat bagian Rp150 ribu," ucap Lily, Jumat (23/2/2018).

(Baca Juga: Tegakkan Syariat Islam, Bupati Aceh Besar Keluarkan Instruksi Tutup Salon 'Esek-Esek')

Menurut Lily, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement